Selasa, 08 Desember 2009

Graffiti


“Graffiti”. Istilah ini tidak asing lagi di telinga kita. Graffiti berasal dari kata “Graff” yang berarti grafis dan kata “Ti” yang berarti kegiatan. Jadi Graffiti berarti kegiatan penggrafisan. Kegiatan ini sering dilakukan oleh anak-anak muda dan medianya menggunakan dinding-dinding tembok rumah atau dinding-dinding sepanjang terowongan. Graffiti tidak hanya ada di Indonesia tapi juga terdapat hampir di seluruh penjuru Dunia. Bentuk daripada graffiti sendiri bebas, tergantung yang membuat. Biasanya dapat berupa tulisan atau gambar. Warna yang digunakan pun bervariasi. Ada yang diberi warna cerah, ada juga yang berwarna gelap. Semua tergantung yang membuat. Tidak ada aturan khusus dalam pembuatan graffiti karena graffiti bisa dibilang salah satu bentuk ekspresi uneg-uneg seseorang dalam bentuk corat-coret tembok. Graffiti bisa dinilai sebagai kejahatan karena merusak fasilitas umum tapi juga dapat dinilai sebagai suatu karya seni.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar