Adanya peraturan baru yang ditetapkan pemerintah yang mengharuskan pada jam-jam tertentu pengguna mobil dilarang mengemudi apabila dalam satu mobil terdapat kurang dari tiga orang tersebut, melahirkan fenomena yang sangat langka. Bahkan hanya ada di Indonesia . Fenomena tersebut adanya JOKI 3 IN 1. Joki 3 in 1 adalah sebutan bagi orang yang menyewakan dirinya untuk membantu para pengemudi yang di dalam mobilnya terdapat penumpang kurang dari tiga orang. Mereka hanya bertugas ikut dalam mobil pengemudi, lalu pada daerah tertentu yang tidak memakai aturan jam dan jumlah pengemudi, mereka diturunkan. Hal itu menguntungkan untuk kedua belah pihak. Pada pihak penyewa jasa joki 3 in 1, mereka akan terhindar dari tilang Polisi. Sedangkan untuk pihak joki 3 in 1 mereka akan mendapat upah sekaligus dapat merasakan naik mobil mewah. Dengan adanya joki 3 in 1 sudah pasti menimbulkan masalah. Banyaknya joki 3 in 1 yang berkeliaran di sepanjang jalan membuat pandangan menjadi tidak sedap. Terkadang juga menghambat lalu lintas. Untuk menertibkan joki 3 in 1 tersebut, Satpol PP melakukan razia. Namun itu dirasa percuma saja. Buktinya joki 3 in 1 di sepanjang jalan masih saja berkeliaran bebas, malah semakin banyak. Lagi-lagi faktor ekonomi yang menjadi alasan utama mereka menjadi joki 3 in 1. Para joki 3 in 1 tidak perlu bersusah payah bekerja mengeluarkan banyak tenaga untuk mendapatkan uang. Mereka cukup berdiri di sepanjang jalan dan menunggu pelanggan datang. Setelah itu mereka hanya duduk diam dalam mobil ber AC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar